Pulang Haji, Kartu Ini Harus Selalu Disimpan

By Admin

nusakini.com-- Sekembalinya dari Tanah Suci usai menunaikan ibadah haji, Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji yang dimiliki setiap jamaah haji tidak boleh hilang dan disimpan baik-baik. Kartu berwarna kuning terang ini digunakan untuk memantau kondisi jamaah haji sepulang dari Arab Saudi. 

“Digunakan selama 21 hari ke depan setelah tiba di dari Arab Saudi, kartu ini harus selalu disimpan, dan jika sakit dan berobat kartu tersebut dibawa dan diserahkan ke pelayanan kesehatan setempat, dokter, rumah sakit atau puskesmas,” ujar Fitri Mayawati, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan II Bandung usai memberikan penjelasan tentang fungsi kartu tersebut kepada jemaah haji Kloter I Debarkasi Jakarta-Bekasi usai tiba dari Tanah Suci,Jumat (8/9) dini hari tadi. 

“Tapi jika tidak sakit setelah 21 hari, dikembalikan lagi ke puskesmas awal tempat pelayanan kesehatan jamaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan,” lanjutnya. 

Dari kartu ini, ujarnya, kita bisa lihat sesuatu hal penyakit yang bisa dianggap menular, seperti Meningitis, MersCov, Ebola, dan kita sudah bisa lebih dini melakukan tindakan pengawasan atau pengobatan. 

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan II Bandung memberikan penjelasan tentang fungsi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji. 

Untuk mengembalikan kondisi kesehatan mereka yang sebelumnya dan sekarang, Fitri mengatakan, saat ini (setibanya) di Tanah Air, jamaah tersebut sedang dalam pemulihan kesehatan kembali. Ia mengimbau, jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dengan, minum air putih yang banyak, makan dan istirahat yang cukup, serta memakai masker. 

“Jadi buat jamaah haji, dalam upaya mengantisipasi penularan virus, diharapkan selalu menggunakan masker, sehingga tidak menularkan ke yang lain, sekalipun jamaah haji tersebut tidak sakit, tapi dianggap membawa atau sebagai pembawa virus tertentu. Jadi sebaiknya menggunakan masker, terutama saat melakukan interaksi atau kontak dengan banyak orang dan anak-anak kecil yang cenderung rentan,” katanya. 

Ia juga menyarakankan, idealnya bila jamaah haji tersebut akan bekerja kembali, disarankan untuk cuti tambahan sebagai upaya pemulihan, paling tidak 1-2 Minggu hingga kondisi tubuhnya fit dan boleh kembali bekerja. (p/ab)